RUU Pengelolaan Keuangan Haji Disetujui DPR
Sidang paripurna DPR RI, Senin (29/9) menyetujui Rancangan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) untuk disahkan menjadi Undang-undang. Dalam penjelasaannya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada beberapa materi pokok yang diketengahkan dalam RUU ini. Diantaranya penjelasan yang dimaksud keuangan haji dalam RUU tersebut.
Keuangan Haji yang dimaksud dalam RUU tersebut adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dalam RUU ini juga dijelaskan tentang pembentukan badan atau lembaga khusus pengelola keuangan haji. Sebagaimana diketahui selama ini pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji dikelola oleh pemerintah dalam hal ini kementerian agama. Dengan adanya badan khusus pengelolaan keuangan haji yang dinamakan BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji. BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH ini sendiri bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH ini dilakukan secara korporatif dan nirlaba.
Ditambahkan Ida, setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini diperoleh dari jemaah haji yang dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari jemaah haji pada kas haji. Selain itu saldo setoran BPIH yang telah dilakukan oleh jemaah haji itu terdiri atas setoran BPIH beserta nilai manfaatnya. Meski bisa melihat langsung saldo BPIH namun jemaah tidak dapat mengambilnya. Pengambilan saldo setoran BPIH hanya dapat dilakuikan apabila jemaah haji membatalkan porsinya, baik karena meninggal dunia maupun alasan lainnya yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai manfaat yang dapat diambil dari setoran BPIH jemaah haji itu berasal dari investasi yang bisa dilakukan, antara lain berbentuk produk perbankan, surat berharga, emas, dan investasi langsung. Dalam mengelola keuangan ibadah haji, BPKH juga diawasi oleh dewan pengawas. Dewan pengawas yang terdiri atas 7 orang anggota yang berasal dari unsure professional dimana lima diantaranya berasal dari unsure masyarakat dan dua dari unsure pemerintah.
Dewan pengawas inilah yang bertugas untuk melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, dan menilai serta memberika pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji dan pengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH. Mendengar paparan tersebut, seluruh anggota DPR RI yang ada dalam sidang paripurna tersebut menyetujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.
“Alhamdulillah, akhirnya RUU Pengelolaan Keuangan Haji disetujui seluruh anggota dan Fraksi di Paripurna. Hal ini semata untuk kemaslahatan umat, demi terciptanya pengelolaan keuangan haji yang professional dan amanah. Karena sebagaimana diketahui penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri kerap menjadi sorotan publik. Dan akhirnya dengan adanya UU ini bisa menghindari kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan haji,”ungkap Ida. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle/iw.